Pekerja Bebas Sudah Tidak Bisa Lagi Pakai PPh Final, Benarkah?

“`html Pekerja Bebas Sudah Tidak Bisa Lagi Pakai PPh Final, [...]

June 20, 2026

“`html


Pekerja Bebas Sudah Tidak Bisa Lagi Pakai PPh Final, Benarkah?

Oleh: Destiny Wulandari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Akhir-akhir ini, influencer semakin menjamur di jagad maya, begitu juga dengan affiliator.
Menanggapi hal ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di
Bidang Pajak Penghasilan (PP-20/2026).

Dalam salah satu ketentuan perubahannya, beleid ini mengeksplisitkan contoh pekerjaan bebas
dengan menambahkan “pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring
(influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya)”.
Selain itu, beleid ini juga menambahkan klausa “seniman lainnya” untuk mengakomodasi
jenis pekerjaan bebas sejenis lainnya.

Lantas, apakah sebelumnya kelompok ini bisa menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh)
final 0,5% dan sekarang sudah tidak bisa lagi? Yuk kita simak penjelasannya.

Pekerjaan Bebas dalam Ketentuan

Pada dasarnya, definisi pekerjaan bebas telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Perpajakan (UU KUP). Dalam Pasal 1 angka 24 UU KUP disebutkan bahwa pekerjaan
bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus
sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

PMK Nomor 168 Tahun 2023 kemudian secara eksplisit menyebutkan pembuat atau pencipta
konten pada media yang dibagikan secara daring sebagai bagian dari pekerjaan bebas.

Perhitungan PPh Terutang: Pekerjaan Bebas vs. Kegiatan Usaha

Dalam konteks Pajak Penghasilan (PPh), pekerjaan bebas perlu dibedakan dengan kegiatan usaha.
Sejak diterbitkannya PP Nomor 46 Tahun 2013, terdapat perbedaan perlakuan dalam menghitung
PPh terutang antara wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dengan yang
melakukan kegiatan usaha.

PPh Final UMKM sejak awal tidak diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan
pekerjaan bebas. Ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam PP-20/2026.

Dalam hal peredaran bruto wajib pajak kurang dari Rp4,8 miliar setahun, wajib pajak dapat
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan netonya.

Kredit Pajak bagi Pekerja Bebas

Perhitungan pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas berbeda
dengan pengenaan PPh Final UMKM. PPh Final UMKM dihitung setiap bulan, sedangkan pekerja
bebas dihitung pada akhir tahun.

Namun demikian, terdapat mekanisme pembayaran PPh Pasal 25 atau angsuran PPh bulanan yang
berfungsi sebagai kredit pajak untuk mengurangi PPh terutang pada akhir tahun.

Selain itu, pekerja bebas juga dapat memperoleh kredit pajak dari PPh Pasal 21 yang telah
dipotong oleh pemberi penghasilan.

Simpulan

Influencer, affiliator, selebgram, bloger, vloger, dan pembuat konten lainnya termasuk
dalam kategori pekerjaan bebas. Dalam hal peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun,
wajib pajak dapat menggunakan NPPN atau memilih menyelenggarakan pembukuan.

Sejak awal diberlakukannya PPh Final UMKM, wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan
bebas memang tidak termasuk pihak yang dapat menggunakan mekanisme PPh Final tersebut.
PP-20/2026 hanya mempertegas ketentuan yang telah berlaku sebelumnya.


Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat
penulis bekerja.

“`

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Continue Reading

Get a personal consultation.

Call us today at (555) 802-1234

Aliquam dictum amet blandit efficitur.